Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Majelis Hakim Sebut 3 Hal Meringankan
Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan oleh majelis hakim.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Tiga terdakwa yang dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama yakni oknum Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Dalam pertimbangannya, Rudy mengatakan ada tiga hal yang meringankan hukuman para terdakwa.
Pertama, kata dia, bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kedua, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan.
"Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana," kata Rudy dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).
Namun demikian, kata dia, majelis hakim menyampaikan sekurangnya lima aspek yang memberatkan hukuman para terdakwa.
Pertama, kata dia, dari aspek kepentingan militer.
Dari aspek tersebut, kata dia, para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk berperan dan melaksanakan tugas-tugas dalam peran yang dibebankan negara kepadanya pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh dan melukai hati rakyat.
Kedua, perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," kata Rudy.
Aspek kedua, lanjut dia, yakni aspek rasa keadilan masyarakat.
Pertama, kata dia, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
Ketiga, perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
Keempat, pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan, sehingga layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
"Bahwa dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologi sosial kemasyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologi para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan dijatuhkan hukuman kepada terdakwa setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan," kata dia.
Aspek ketiga, yakni sikap batin ketiga pelaku tindak pidana.
Pertama, kata Rudy, bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dgn sengaja dan dalam keadaan sadar.
Kedua, bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu.
Ketiga, setelah melakukan perbuatannya para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali walaupun telah terucap penyesalan dalam persidangan berlangsung, para terdakwa menunjukkan raut wajah penyesalan, rasa iba, dan sedih.
Keempat, perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggungjawab para terdakwa terhadap apa yang dilakukannya.
"Bahwa cenderung untuk menghindari tanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang satria prajurit. Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi psikologis korban atau orang tua korban dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya," kata dia.
Aspek keempat, kata Rudy, yakni objek sasaran pidana, bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.
Selanjutnya, kata dia, seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Anaknya Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Imam Masykur Tak Kuasa Beri Komentar
Aspek kelima, yakni para melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik disiksa, setelah tahu korban meninggal dunia para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perbuatan keji, dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.