Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dilaporkan SYL

Hal tersebut menanggapi tudingan kubu Firli Bahuri saat membacakan permohonan praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polda Metro Jaya Bantah Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dilaporkan SYL
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan jika kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri bukan dilaporkan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut menanggapi tudingan kubu Firli Bahuri saat membacakan permohonan praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) dan bukan SYL yang melayangkan.

"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).

Meski begitu, Ade tak membeberkan sosok yang membuat dumas tersebut karena ada perlindungan agar pendumas dijaga kerahasiaan identitasnya.

"Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Ade kembali menegaskan jika penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri secara profesional menangani kasus tersebut.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini," ujarnya.

Tudingan Kubu Firli

Sebelumnya, kubu Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menyebut bahwa laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya karena takut ditetapkan tersangka oleh KPK.

Bahkan, dalam permohonan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli menuding bahwa laporan itu sebagai bentuk serangan balik SYL terhadap dirinya.

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri Saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar di ruang sidang.

"Diantaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2023," sambungnya.

Baca juga: Firli Sebut Laporan SYL ke Polda Metro Terkait Pemerasan Karena Takut Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Baca juga: Tak Hanya Pemerasan SYL, Ini Tiga Kasus yang Buat Firli Bahuri Layak Diseret ke Sidang Etik

Dalam perkara ini, kasus soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas