Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Polri Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Polri mengklaim jika penugasan kembali para anggota tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sejumlah Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Polri Klaim Sudah Sesuai Prosedur
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Polri yang mendapat sanksi demosi karena terlibat kasus pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini telah mendapat jabatan.

Terkait itu, Polri mengklaim jika penugasan kembali para anggota tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sudah sesuai dengan prosedur," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Ramadhan mengatakan para anggota tersebut sudah menjalani seluruh sanksi yang diberikan sehingga masih dapat kembali melanjutkan karirnya sebagai anggota Polri.

"Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan, dan proses pembinaan karir harus berjalan," jelasnya.

"Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi, yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru," sambungnya.

Baca juga: Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru, Pernah Tangani Kasus KM 50 hingga Ferdy Sambo

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi terhadap 513 anggotanya termasuk anggota perwira menengah (pamen) Polri yang dijatuhi sanksi demosi lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.

Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun sejumlah pamen Polri yang terlibat dan telah selesai menjalani sanksi di antaranya eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto dan eks Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Kombes Budhi kini ditugaskan menjadi Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Sementara AKBP Handik dipercaya untuk mengemban jabatan Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain itu ada pula 3 mantan anak buah Sambo di Divpropam Polri yang telah merampungkan masa demosinya.

Ketiganya yakni mantan Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri Kombes Susanto, dan mantan Sesro Paminal Propam Polri Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.

Kombes Murbani kini didapuk menjadi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Kemudian Kombes Susanto diangkat menjadi Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri, dan Kombes Denny menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas