Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKTT PPPK Kemenag 2023 Dimulai Besok, Catat Tata Tertibnya Berikut

SKTT PPPK Kemenag akan dilaksanakan pada besok Selasa, 12 Desember 2023. SKTT PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in SKTT PPPK Kemenag 2023 Dimulai Besok, Catat Tata Tertibnya Berikut
Kemenag
Peserta SKTT PPPK Kemenag wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan ujian tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) akan dilaksanakan pada besok Selasa, 12 Desember 2023.

SKTT PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT.

Peserta SKTT PPPK Kemenag wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan ujian tersebut.

Lantas, apa saja tata tertib dalam SKTT PPPK Kemenag?

Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

1. Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

tata tertib dalam SKTT PPPK Kemenag
Tata tertib dalam SKTT PPPK Kemenag (Kemenag)

Baca juga: Pembagian Sesi Ujian SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Dibagi Jadi 4 Waktu

2. Peserta wajib membawa:

Berita Rekomendasi

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

a. Peserta yang terlambat hadir;

b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas