Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Denny Indrayana di MK Diperbaiki, Dorong MK Gunakan Pendekatan Hukum Progresif

Permohonan Perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami  perbaikan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gugatan Denny Indrayana di MK Diperbaiki, Dorong MK Gunakan Pendekatan Hukum Progresif
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin (11/12/2023). 

Sementara itu, perbaikan ptitum dalam pokok permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109 sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UU Negara Republik Indonesia 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 untuk:
a. Mencoret peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran pada Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109 sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 akibat telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

b. Menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan pemilu 2024.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah kemudian menanyakan soal penggunaan diksi 'dibuat' dalam frasa 'Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109 sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023'.

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Guntur, penyebutan untuk ketentuan tersebut biasanya menggunakan diksi 'dimaknai'.

Menjelaskan hal tersebut kepada Hakim Guntur Hamzah, Denny Indrayana yang hadir secara daring mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan perbaikan ini dengan Pemohon II Zainal Arifin Mochtar dan dari draf awal menggunakan kata 'dimaknai'.

"Kami memutuskan untuk mengubahnya menjadi 'dibuat'," kata Denny, dalam persidangan.

Denny menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memberi titik tekan, bahwa memang ada positif legislator yang hadir (MK) dan memberi titik tekan pada penggunaan pendekatan hukum progresif dan judicial activism.

"Jadi memang secara sadar pilihan kata 'dimaknai' kami ubah menjadi kata 'dibuat'," tuturnya.

"Kedua, kami ingin memberi titik tekan, tadi kalau dalam petitum itu dibacakan 'tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat' sebenarnya lebih tegasnya ini adalah 'batal demi hukum', jadi tidak berlaku sejak putusan itu dibacakan," sambung Denny.

Ia menyampaikan, salah satu tujuan dari permohonan ini untuk mengembalikan moralitas konstitusional yang dalam pandangannya problematik dengan tetap hadirnya calon presiden dan wakil presiden yang sejatinya tidak memenuhi syarat, namun tetap hadir karena Putusan 90.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas