Gugatan Denny Indrayana di MK Diperbaiki, Dorong MK Gunakan Pendekatan Hukum Progresif
Permohonan Perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami perbaikan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami perbaikan pada Senin (11/12/2023).
Denny selaku Pemohon I bersama Pemohon II yakni Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang perbaikan permohonan itu, Kuasa Hukum Para Pemohon Raziv Barokah mengatakan saat ini di masyarakat sedang terjadi distrust (kurang kepercayaan) dalam pelaksanaan penegakkan hukum konstitusi.
Ia melanjutkan, dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang diujikan formil, masyarakat terkonstruksi bahwa penegakkan hukum itu tidak akan memunculkan keadilan subtantif.
"Hakimnya diberikan sanksi tapi putusannya tetap dijalankan dan dinikmati," kata Raziv dalam persidangan, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Anwar Usman Keberatan Denny Indrayana Ikut Jadi Tergugat Intervensi
Oleh karena itu, Raziv mendorong Mahkamah untuk memutus uji formil yang diajukan pihaknya menggunakan pendekatan hukum progresif.
"Konstruksi pemikiran masyarakat seperti ini yang perlu diperbaiki dengan menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial dan MK kami dorong untuk melakukan pengambilan keputusan menggunakan pendekatan hukum progresif. Gerakan judicial activism dan juga menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk melawan rekayasa konstitusi yang dilakukan beberapa oknum untuk mempertahankan kekuasaan," ucapnya kepada majelis hakim panel.
Perbaikan petitum dalam provisi:
1. Mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.
3. Menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109 sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.
4. Menyatakan memeriksa permohonan Para Pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD atau pihak terkait lainnya.
5. Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Para Pemohon dengan mengecualikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H