Dalam Replik Firli Bahuri Terungkap Ada Ancaman ke Pimpinan KPK
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dituding memberikan ancaman kepada pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dituding memberikan ancaman kepada pimpinan KPK.
Hal itu tertuang dalam dokumen replik praperadilan Ketua nonaktif KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Ancaman dimaksud, sebagaimana tertulis dalam replik, adalah supaya jangan mentersangkakan seseorang bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima. Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi NAWAWI POMOLANGO dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh NAWAWI POMOLANGO kepada ALEX MARWATA," tulis dokumen replik Firli Bahuri sebagaimana didapat Tribunnews.com, Rabu (13/12/2023).
Adapun sidang pembacaan replik atau jawaban atas pernyataan tergugat dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023.
Selain dituding mengancam Nawawi, Irjen Karyoto yang kini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya juga disebut mengancam dua pimpinan KPK lainnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Bunyi ancamannya pun serupa.
"Bahwa, selain mengancam NAWAWI POMOLANGO, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada NURUL GUFRON agar jangan menetapkan MUHAMMAD SURYO sebagai Tersangka. Jika MUHAMMAD SURYO ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua. Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada JOHANIS TANAK melalui telpon yang diloudspeaker oleh JOHANIS TANAK dan didengar oleh Ajudan dan driver JOHANIS TANAK, hal sebagaimana tersebut, disampaikan oleh JOHANIS TANAK kepada ALEX MARWATA. Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi MUHAMMAD SURYO dkk agar tidak ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi pada perkara DJKA," bunyi replik.
Selain mengancam tiga pimpinan KPK, Karyoto disebut turut mengancam Direktur Penyidikan KPK terkait Suryo.
"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila MUHAMMAD SURYO dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain, ALFRED TILUKAY, ANWAR MUNAJAH dan ALLEN ARTHUR DUMA juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," tulis replik Firli Bahuri.
Lebih jauh, dalam replik disebutkan, selain Karyoto, Muhammad Suryo juga turut melakukan pengancaman.
Bedanya Suryo melakukan pengancaman kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
"Bahwa pada tanggal 13 april 2023, DION RENATO SUGIARTO dan BERNARD HASIBUAN yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. Saat itulah MUHAMMAD SURYO mengancam kedua orang tersebut, agar tidak menyebut nama MUHAMMAD SURYO. MUHAMMAD SURYO bisa menemui DION RENATO SUGIARTO dan BERNARD HASIBUAN yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka DION RENATO SUGIARTO dan BERNARD HASIBUAN dipindahkan penahananannya ke Rutan KPK," bunyi replik.
Dihubungi terpisah, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membenarkan bahwa Karyoto pernah berkunjung ke ruang kerjanya.
Namun saat itu, aku Nawawi, tidak ada pembahasan soal perkara DJKA maupun pihak bernama Muhammad Suryo.
Bahkan, kata Karyoto, sempat pula bertemu dengan Firli Bahuri kala itu.
"Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo. Pak Karyoto datang sekedar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya disaat itu," kata Nawawi, Rabu (13/12/2023).
Nawawi pun mengaku kaget atas adanya informasi mengenai ancaman kepada pimpinan KPK sebagaimana tertuang dalam replik Firli Bahuri.
Nawawi sampai berkontak dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk mengelaborasi informasi itu. Kata Nawawi, Alex juga kaget.
"Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu-menahu dengan cerita yang termuat dalam replik kuasa hukum Pak Firli," sebut Nawawi.
Polisi Ogah Menanggapi
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana ogah menanggapi soal tudingan keterlibatan Karyoto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di DJKA.
Sebab, Putera menyebut, tudingan itu tiba-tiba ada di dalam materi replik sidang praperadilan Firli Bahuri.
"Kami tidak membahas hal tersebut karena tidak ada dalam permohonannya si pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023). Hal itu disampaikan dalam agenda pembacaan duplik oleh termohon untuk menjawab replik.
Putera menuturkan sikap Polda Metro Jaya untuk tidak menjawab tuduhan Karyoto mengintervensi penyidikan salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Alasannya karena semula tudingan itu tidak ada di dalam permohonan praperadilan, tapi tim pengacara Firli justru membacakannya saat sidang replik.
Replik Firli dibacakan salah satunya oleh pengacara bernama Ian Iskandar.
Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.