Eks Anggota DPR Ismail Thomas Order Legalisir Dokumen Tambang ke Mantan Kadis ESDM Kaltim Lewat WA
Mantan Anggota DPR, Ismail Thomas disebut memberikan order atau perintah kepada eks Kepala Dinas ESDM Kaltim terkait pengurusan dokumen tambang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR, Ismail Thomas disebut memberikan order atau perintah kepada eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Timur, Christianus Benny terkait pengurusan dokumen tambang.
Tambang tersebut merupakan aset yang disita Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi Jiwasraya yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat.
Dalam hal ini, Ismail Thomas memberi order agar Christianus Benny melegalisir salinan dokumen yang dimaksud.
"Bunyi percakapnnya saya bacakan ya 'Ben, om minta tolong legalisir fotocopy SKIP PU dan izin eksplorasi PT Sendawar Jaya. Cukup ditulis FC SKIP PU Izin Eksplorasi ini sesuai dengan aslinya,'" ujar jaksa penuntut umum saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
Order itu disampaikan Ismail Thomas melalui pesan Whatsapp pada 21 Januari 2022.
Baca juga: Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Asisten Eks Legislator Ismail Thomas Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kemudian masih pada tanggal yang sama, Ismail Thomas kembali memberikan perintah kepada Christianus Benny mengenai pengurusan dokumen tambang.
"Kemudian percakapan selanjutnya 'Kalau sudah jadi ada Aris ahli fotocopy yang sudah dilegalisir,' itu memang dikemukakan di dalam percakapan handphone tersebut di tanggal 21 Januari 2022," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum kemudian memastikan percakapan melalui handphone itu kepada ahli digital forensik yang dihadirkan di persidangan.
Ahli digital forensik, Deny Sulisdyantoro pun mengungkapkan bahwa percakapan demikian benar terjadi pada tanggal yang disebutkan.
Baca juga: PDIP Prihatin Ismail Thomas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan
Percakapan Whatsapp itu ditemukan ahli dari analisa handphone milik Christianus Benny, di mana kontak Ismail Thomas disimpan dengan nama Om Thomas.
"Untuk percakapan itu kami temukan dari smartphone milik Cristianus Benny ada komunikasi di dalam chat-nya itu tertulis dengan phone hub atas nama Om Thomas dengan nomor smartphone +6282259325559," kata Deny.
Dalam perkara ini, Ismail Thomas telah didakwa melakukan pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.
Tambang tersebut merupakan aset sitaan yang telah laku terjual oleh Kejaksaan Agung untuk menutup kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Perbuatan itu dilakukan Ismail Thomas bersamaan dengan mantan Kadis ESDM Kalimantan Timur, Cristianus Benny.
Menurut jaksa, Ismail Thomas telah meminta Cristianus Benny agar menyiapkan legalisir dokumen-dokumen yang bakal digunakan untuk PT Sendawar Jaya menggungat perdata aset tambang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada akhirnya, dengan dokumen-dokumen tersebut, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan pada pengadilan tingkat pertama.
Atas perbuatannya, Ismail Thomas didakwa Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.