Jadwal Seleksi KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 20 Desember 2023
Simak jadwal seleksi pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka hingga 20 Desember 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal seleksi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024 telah dibuka mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Seleksi pembentukan anggota KPPS 2024 ini dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
Sementara hasil seleksi anggota KPPS untuk Pemilu 2024 akan diumumkan pada 29 hingga 30 Desember 2023.
Anggota KPPS yang terpilih, nantinya akan bertugas dengan masa kerja selama satu bulan yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Adapun pendaftaran KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan.
Untuk lebih lengkapnya, simak jadwal seleksi pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024 berikut ini:
Baca juga: Segini Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu 2024
Jadwal Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca juga: Tes Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Ini Tahapan dan Biayanya
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Link Download Daftar Riwayat Hidup KPPS Pemilu 2024, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan
Syarat Dokumen Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi e-KTP;
3. Fotokopi ijazah minimal SLTA;
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Sehat secara rohani;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
5. Surat keterangan partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik (Bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).
6. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
7. Daftar riwayat hidup;
8. Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)