Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Kenal Baik dengan Firli Bahuri, Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan

Alexander Marwata membenarkan dirinya menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Akui Kenal Baik dengan Firli Bahuri, Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alexander Marwata membenarkan dirinya menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan)

Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas