Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata Batal Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini, Bakal Dijadwal Ulang

Polisi batal memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus dugaan pemerasan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alexander Marwata Batal Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini, Bakal Dijadwal Ulang
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik gabungan batal memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terkait kasus dugaan pemerasan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Batalnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dikarenakan Wakil Ketua KPK tersebut pada saat bersamaan menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"AM (Alexander Marwata) itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB (Firli Bahuri) ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ramadhan.

Ramadhan memastikan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alex terkait kasus tersebut.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Alex akan dilakukan.

Baca juga: Alasan Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri: Saya Kenal Baik

"Jadi dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan kan ini dipanggil sebagai saksi. Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa nanti dikabari," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan pemanggilan terhadap Alex merupakan permintaan dari Firli yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekadar informasi Firli Bahuri sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," katanya.

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas