Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alexander Marwata Sebut KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi Fasilitasi Permintaan Ini

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pemerasan SYL.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Alexander Marwata Sebut KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi Fasilitasi Permintaan Ini
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat hadir sebagai saksi di sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Dalam proses pemberian keterangan, Alex mengaku bahwa KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli namun memfasilitasi dari sisi permintaan keperluan dokumen terkait kasus pemerasan SYL.

Adapun hal itu Alex ungkapkan usai ditanya oleh tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya apakah Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mendapat bantuan hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah saudara mengetahui pemohon ini apakah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?," tanya anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang.

Dijelaskan Alex bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli, namun lembaga anti rasuah itu disebut bakal memfasilitasi keperluan dokumen yang dibutuhkan oleh Firli.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di ruang sidang.

BERITA TERKAIT

Terkait alasan KPK tak memberikan bantuan hukum terhadap Firli, dijelaskan Alex, bahwa jadi suatu hal yang tidak etis apabila lembaga pemberantasan korupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi.

Hanja saja lanjut dia, bahwa KPK sejauh ini tetap akan membantu Firli namun dari sisi penyediaan dokumen yang dibutuhkan oleh tersangka tersebut.

"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan utk kepentingan beliau," pungkasnya.

Alexander Marwata Dihadirkan Kubu Firli Sebagai Saksi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata hadir sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Adapun Alex merupakan saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri guna memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan atas status tersangka Ketua KPK non aktif tersebut.

Alex yang tampak hadir di ruang sidang dengan menggunakan kemeja batik berwarna cream berkelir coklat terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberi keterangan.

Selain Alex terdapat satu saksi lainnya yakni Agus Kuncara yang merupakan salah satu staf dari Firli Bahuri.
Adapun pada sidang praperadilan sebelumnya, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas