Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ingin Mafia Judi Bola Diberantas Hingga Bersih

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi penangkapan mafia judi bola oleh Polri bekerja sama dengan PSSI.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Ingin Mafia Judi Bola Diberantas Hingga Bersih
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi di Kawasan PT Smelting, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (14/12/2023). 

“Dalam satu tahun ini mencapai RP 481 miliar, dari hasil pemeriksaan server SBOTP ini ada di Filipina tapi kami masih dalami,” kata Asep dalam pemaparannya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Tak berhenti sampai di situ, Asep menegaskan pihaknya juga bakal mendalami salah satu klub sepakbola Indonesia yang dikatakannya turut disponsori SBOTOP.

Seperti diketahui, SBOTOP sebelumnya pernah menjadi sponsor klub Liga 1, Persikabo 1973 yang tertera pada bagian depan jersey Persikabo.

Kemudian mereka mengganti sponsor SBOTOP dengan Artha Graha Peduli pada 14 Juli lalu usai sebelumnya Koordinator SOS, Akmal Marhali melaporkan situs SBOTOP ke Bareskrim.

“Kemudian berdasarkan hasil penyidikan situs SBOTOP ini mensponsori salah satu klub sepakbola di Indonesia dan ini yang sedang kami lakukan pendalaman,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus ini Satgas Antimafia Bola telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi antara lain saksi ITE, ahli pidana dan satu ahli transaksi dari PPATK.

Setelah itu dalam konferensi pers ini, Asep mengumumkan tujuh tersangka, tiga di antaranya masih dalam pencarian.

Berita Rekomendasi

“Kami juga sudah menangkap empat orang tersangka yang berperan mengumpulkan rekening, kemudian kami masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainya yaitu satu orang warga negara Indonesia dan dua orang Warga Negara RRT yang diduga terlibat situs SBOTOP internasional,” ujar Asep.

“Kami juga telah mencegah upaya pencegahan keluar negeri terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya satgas Antimafia Bola Polri telah mengamankan barang bukti; buku tabungan, dokumen perusahan, hingga satu unit apartemen dan juga dua kendaraan, dan kami sudah melakukan penyitaan dengan nominal Rp 5 miliar. Para tersangka akan dijerat 6 pasal dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas