Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

120 Kasus Buruh Diadvokasi LBH Jakarta di 2023, Pelanggaran Upah dan Jam Kerja Mendominasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan banyaknya kasus perburuhan yang diadvokasi di wilayah Jabodetabek sepanjang 2023.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 120 Kasus Buruh Diadvokasi LBH Jakarta di 2023, Pelanggaran Upah dan Jam Kerja Mendominasi
Tribunnews.com/Ashri F
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan banyaknya kasus perburuhan yang diadvokasi di wilayah Jabodetabek sepanjang 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan banyaknya kasus perburuhan yang diadvokasi di wilayah Jabodetabek sepanjang 2023.

Total ada 120 kasus perburuhan yang terdiri dari 63 pelanggaran hak-hak normatif.

Kemudian sisanya, 57 kasus merupakan pidana perburuhan.

Untuk pelanggaran hak-hak normatif, Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum mengungkapkan bahwa persoalan upah dan jam kerja menjadi masalah yang paling sering ditemui.

"Kasus perburuhan paling tinggi itu adalah pelanggaran hak-hak normatif. Ada 63 kasus, seperti upah yang tidak dibayarkan atau upah yang dibayarkan tidak sesuai UMP atau juga ada persoalan jam kerja, ada juga persoalan pesangon," katanya dalam Peluncuran Catatan Akhir Tahun 2023 LBH Jakarta pada Jumat (15/12/2023).

Sedangkan terkait pidana perburuhan, menurut Citra, terdapat pola yang secara umum terjadi.

Berita Rekomendasi

Biasanya, kasus yang diadukan berkaitan dengan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Kemudian ada pula upah yang tidak sesuai dengan standar upah minimum.

Dia pun menyontohkan dua kasus terkait perburuhan yang diadvokasi, yakni para buruh PT Rubycon dan PT Transjakarta.

"Pidana perburuhan, di mana LBH Jakarta menangani sekian kasus seperti PT Rubycon sampai kemudian pekerja PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta. Kasus-kasus ini memiliki pola serupa, yakni upahnya tidak dibayarkan sesuai dengan UMK, lalu juga union busting," katanya.

Menurut Citra, terkait kasus perburuhan ini negara semestinya hadir dan tak melepaskan tanggung jawab begitu saja.

Alasannya, relasi antara pemberi kerja dengan pekerja termasuk ke dalam dimensi publik yang diatur di dalam undang-undang.

"Ada dimensi publik di dalamnya, sehingga di dalam undang-undang ada dimandatkan norma-norma hukum pidana yang kemudian difungsikan supaya bisa melindungi para pekerja," ujarnya.

Isu perburuhan ini merupakan satu dari 5 klasifikasi menurut LBH Jakarta.

Sepanjang 2023, ada 726 kasus yang diadvokasi.

Total itu terdiri dari: permukiman masyarakat urban 236 kasus, hukum pada umumnya 202 kasus, perburuhan 120 kasus, fair trial atau peradilan yang jujur 88 kasus, serta kelompok minoritas dan rentan 80 kasus.

Kasu-kasus tersebut diadukan oleh 8.467 entitas yang terdiri dari individu dan kelompok.

"Jika kita lihat 8.467 tersebut, sekitar 7.886 dia berasal dari kelompok," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas