LBH Jakarta Terima 726 Pengaduan Kasus Sepanjang 2023, Konflik Agraria Mendominasi
LBH Jakarta mengungkapkan bahwa konflik agraria menjadi kasus hukum terbanyak yang diadukan dalam kurun waktu satu tahun belakangan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan bahwa konflik agraria menjadi kasus hukum terbanyak yang diadukan dalam kurun waktu satu tahun belakangan di wilayah Jabodetabek.
Total yang diadvokasi terkait konflik agraria di Jabodetabek mencapai 115 kasus sepanjang 2023.
Dalam klasifikasinya, konflik agraria masuk ke dalam kategori isu permukiman masyarakat urban mencapai 236 kasus.
Selain konflik agraria, isu permukiman masyarakat urban juga terdiri dari pinjaman online sebanyak 51 kasus dan penggusuran paksa sebanyak 7 kasus.
"Untuk isu PMU (permukiman masyarakat urban) kita bisa melihat bahwa konflik agraria menjadi isu yang paling bermasalah di hari ini, ada sekitar 115," ujar Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam Peluncuran Catatan Akhir Tahun 2023 pada Jumat (15/12/2023).
Setelah PMU, kasus tertinggi yang diadvokasi berkaitan dengan isu hukum pada umumnya, mencapai 202 kasus.
Kemudian isu perburuhan menjadi terbanyak ketiga yang paling sering diadvokasi, yakni hingga 120 kasus.
Baca juga: Konflik Agraria dan Penembakan, Komnas HAM Temui Keluarga Korban di Bangkal Seruyan
Isu perburuhan didominasi oleh 63 kasus terkait pelanggaran hak-hak normatif.
"Pelanggaran hak-hak normatif ada 63 kasus, seperti upah yang tidak dibayarkan atau upah yang dibayarkan tidak sesuai UMP atau juga ada persoalan jam kerja, juga persoalan pesangon," kata Citra.
Sedangkan sisanya, 57 kasus merupakan pidana perburuhan.
Menurut Citra, terkait kasus perburuhan ini negara semestinya hadir dan tak melepaskan tanggung jawab begitu saja.
Alasannya, relasi antara pemberi kerja dengan pekerja termasuk ke dalam dimensi publik yang diatur di dalam undang-undang.
Baca juga: Pelanggaran HAM Konflik Agraria Naik Setiap Tahun, Komnas HAM: Belum Ada Penanganan Konferehensif
"Ada dimensi publik di dalamnya, sehingga di dalam undang-undang ada dimandatkan norma-norma hukum pidana yang kemudian difungsikan supaya bisa melindungi para pekerja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.