Link Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2023, Beserta Tata Tertib Peserta
Berikut ini link download jadwal, lokasi, dan peserta SKB CPNS Kejaksaan RI 2023. Simak tata tertib peserta SKB CPNS Kejaksaan RI 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun 2023.
Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2023 dengan sistem CAT dilaksanakan pada 18 - 22 Desember 2023.
Waktu pelaksanaan SKB CPNS Kejaksaan 2023 dibagi menjadi dua jenis yaitu khusus Jumat (2 sesi) dan selain Jumat (4 sesi).
Ada 35 lokasi ujian SKB CPNS Kejaksaan 2023.
Sebelum mengikuti ujian SKB CPNS Kejaksaan 2023, peserta wajib mematuhi tata tertib berikut ini.
Baca juga: Link Download Jadwal SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Tata Tertib Peserta
Link download jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023 >>> Klik di sini
Tata Tertib
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Peserta wajib membawa:
a Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
b. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasnbkn.go.id
b. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri
c. Ijazah asli/legalisir asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)
d. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
Baca juga: Bobot Nilai SKB CPNS Kemenag 2023: Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
6. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans)
- Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal)
- Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
- Tidak menggunakan ikat pinggang
7. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:
a. Buku atau catatan lainnya
b. Kalkulator, gawal, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Baca juga: Link Jadwal SKB CAT CPNS Kemdikbud 2023, Lengkap dengan Daftar Nama Peserta
8. Peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan
10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril
11. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan
13. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN
14. Peserta mengambil barang yang dititipkan ke tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023