Pengacara Aktifis KAMMI Minta Proses Hukum Oknum TNI AU yang Aniaya Kliennya Dilakukan Transparan
korban penganiayaan oknum TNI AU dan dua orang tidak dikenal Rizki Agus Saputra, Zainur Ridlo, meminta proses hukum dilakukan transparan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Aktifis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum TNI AU dan dua orang tidak dikenal Rizki Agus Saputra, Zainur Ridlo, meminta proses hukum dilakukan transparan.
Ia mengatakan apa yang dialami kliennya adalah murni penganiayaan.
Zainur menjelaskan berdasarkan informasi yang diterimanya, terlapor atau terduga pelaku telah ditangkap.
Ia mengatakan perbuatan terduga pelaku telah memenuhi dua alat bukti permulaan yakni keterangan korban dan rekaman video CCTV.
Bukti tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada kepolisian militer dan akan memberikan bukti baru berupa pakaian yang dikenakan kliennya saat kejadian.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Sekretariat PP KAMMI di kawasan Tebet Jakarta pada Minggu (17/12/2023).
"Kedua, kami ingin ketransparan perkara ini. Pertama, saya ingin tahu siapa terlapor identitasnya, pangkatnya apa, berkedinasan dimana, karena pada saat ini saya selaku penasehat hukum belum mendapatkan identitas dari terlapor atas nama siapa," kata Zainur.
"Jangan sampai ketidaktransparanan ini sehingga perkara ini begitu saja menghilang," sambung dia.
Ia juga berharap terduga pelaku oknum TNI diberikan sanksi disiplin berupa dibebastugaskan dan dicabut hak-haknya sebagai anggota TNI.
Selain itu, pihaknya juga berharap perkara tersebut dilanjutkan dan segera dilimpahkan ke persidangan.
"Itu harapan kami, bagaimana perkara ini tidak bisa terulang lagi, dan bisa menjadi pembelajaran kita bersama. Sehingga tidak ada lagi korban-korban yang sama," kata dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut, kata dia, mengingat ada dua orang tak dikenal yang diduga merupakan warga sipil yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.