Berkas Perkara Firli Bahuri Diteliti Jaksa, Sidang Praperadilan Belum Rampung
Berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan dan kini diteliti jaksa Kejati DKI, sementara itu sidang praperadilan belum juga rampung.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Firli Bahuri kini masih sibuk dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan belum kunjung masuk ke tahap putusan, apakah praperadilan Firli Bahuri atas status tersangkanya diterima atau ditolak.
Baca juga: Hadirkan Penyidik Bareskrim, Bidang Hukum Polda Metro: Semoga Menjawab Kegalauan Hati Firli Bahuri
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menyerahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI.
Berkas itu diteliti kelengkapannya, jika lengkap jaksa akan mengeluarkan P21.
Berikutnya pelimpahan tersangka dan barang bukti, hingga kasus dugaan pemerasan dibawa ke meja hijau.
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Belum Rampung
Sidang praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya masih bergulir di PN Jaksel.
Senin (18/12/2023) sidang praperadilan kembali digelar dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Berikutnya sidang masuk ke tahap putusan, Selasa (19/12/2023).
Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata
Sidang praperadilan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya atas status tersangkanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kubu Firli Bahuri pun mengerahkan berbagai cara agar tak lagi terseret di kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Di antaranya Firli Bahuri menghadirkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alex, sapaan Alexander Marwata jadi saksi meringankan di Bareskrim dan jadi saksi di sidang praperadilan.
Berikutnya Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Firli Bahuri sebagai saksi ahli guna memberikan keterangan di sidang praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Yusril Ihza Mahendra memberikan keteranganya melalui video virtual yang ditayangkan melalui layar besar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Soroti Alat Bukti Penyidik
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti alat bukti penyidik Polda Metro Jaya yang digunakan untuk menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.
Hal itu disampaikan Yusril berkaitan dengan upaya praperadilan penyidikan dan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri terhadap pihak Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan Yusril menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023.
Yusril menilai alat bukti yang dipergunakan tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.
Menurut Yusril, jika penetapan tersangka Firli Bahuri hanya didasarkan pada keterangan dari satu orang saksi di antara 91 saksi dari penyidik dan tidak didukung keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana yang diduga dilakukan, maka keterangan saksi tunggal yang tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.
“Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21/2014,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Oleh karena apabila benar penetapan Tersangka terhadap Firli hanya didasarkan dengan 1 alat bukti keterangan saksi tunggal, Yusril menegaskan, maka dengan sendirinya penetapan tersangka terhadap Firli adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah berubah atau berlaku setelah adanya Putusan MK tersebut,” ujarnya.
Sementara terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti, Yusril mengatakan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.
“Keterangan yang dikemukakan oleh ahli pada tahapan proses penyelidikan dan penyidikan hanyalah didasarkan pada hal-hal yang masih bersifat abstrak dan hipotetik, sehingga ahli berfikir dalam konteks speculative thinking, bukan mengungkapkan pikirannya dengan keyakinan yang bersifat positive-conclusive yang didasarkan atas fakta-fakta atau alat bukti lain yang terungkap di dalam persidangan,” katanya.
Sebab itu, Yusril mengungkapkan, jika keterangan ahli digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai fakta-fakta yang terungkap guna memastikan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan itu benar-benar berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang kokoh ataupun tidak.
“Jika penetapan tersangka itu menggunakan alat bukti berupa keterangan ahli yang tentunya didengar pada tahap penyelidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai keterangan ahli itu dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika, tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum yang konkret, yang memerlukan tingkat kepastian yang tinggi,” ungkapnya.
Demikian pula alat bukti surat berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat, Yusril menilai bahwa barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
“Potret atau foto itu tidak menerangkan apa-apa kecuali menunjukkan dua orang yang sedang duduk yang dikenal sebagai Firli dan SYL,” ujarnya.
Yusril mengatakan, foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bahwa memang ada pertemuan yang secara fisik dan faktual terjadi antara Firli dengan SYL.
“Sebagai alat bukti petunjuk, alat bukti seperti itu baru bisa ditampilkan dengan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain yang terungkap dalam persidangan,” katanya.
Yusril menegaskan, dalam tahap penyelidikan, alat bukti berupa potret atau foto tidak menerangkan apa-apa untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Kemudian, Yusril mengungkapkan, terkait dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul ‘Kronologi’ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya serta harus diuji kebenaran informasinya, maka surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
“Karena bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan/tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.
Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti inipun menjadi tidak sah secara hukum.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri.
Dari foto yang tersebar, terlihat berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cukup tebal yang diperkirakan hampir 1 meter.
"(Ketebalan berkas perkara) sekira 0,85 meter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Meski begitu, Ade tak merinci soal jumlah halaman berkas perkara penyidikan kasus pemerasan tersebut.
Pada halaman pertama, tertuliskan soal informasi kasus hingga pasal yang dijerat dalam kasus tersebut.
Tak ketinggalan, terdapat foto Firli Bahur yang menggunakan jas dengan dasi berwarna merah dalam halaman pertama yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Ade menyebut pihaknya saat ini menunggu jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
Sesuai aturan, jika sudah dinyatakan lengkap, maka nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga tersangka untuk segera disidangkan.
Dalam kasus ini Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukumannya, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).
Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.
Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
Total 115 Saksi Telah Diperiksa Polisi
Polisi telah melimpahkan berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam proses penyidikannya, total sudah ada 115 saksi maupun ahli yang diperiksa polisi untuk membuat terang kasus pidana korupsi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut untuk saksi total 104 orang sudah diperiksa.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2023).
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli juga ikut diperiksa.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Selain itu polisi juga memintai keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut hingga akhirnya polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli," tuturnya.
Adapun rincian ahli yang diperiksa yakni Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang.
Kemudian, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang.
Firli Bahuri Tersangka
Seperti diketahui polisi menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade. (tribun network/thf Tribunnews.com)