Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan Ketentuan DRH NI

Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan daftar berkas untuk mengisi DRH NI PPPK.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan Ketentuan DRH NI
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PPPK. --- Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Pemprov Maluku 2023 dan ketentuan pemberkasan DRH NI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis dan kesehatan di Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2023.

Hasil akhir PPPK Pemprov Maluku 2023 dapat dilihat melalui masing-masing akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta PPPK Pemprov Maluku 2023 yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah yang menerima kode P/L, P/L-2, PR1/L-2, PR2/L, PR2/L-2, L3 pada kolom keterangan.

Namun, sebelum mengunggah dokumen untuk pemberkasan secara online, peserta harus melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen secara offline (verifikasi faktual) sesuai jadwal.

Peserta PPPK Pemprov Maluku 2023 dilarang mengunggah dokumen di SSCASN jika belum melakukan verifikasi faktual.

Selengkapnya, simak ketentuan DRH NI PPPK Pemprov Maluku 2023 dan link pengumuman di bawah ini.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PPPK. (Freepik)

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK BPIP 2023 dan Berkas DRH NI

Jadwal Verifikasi Faktual Dokumen DRH NI PPPK Pemprov Maluku 2023:

Berita Rekomendasi

Seperti yang telah disebutkan di atas, langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan saat mengunggah dokumen secara online di https://sscasn.bkn.go.id.

- Hari /Tanggal: Senin-Jum’at, 27 Desember 2023-5 Januari 2024

- Waktu: 09.00-16.00 WIT

- Tempat: Ruang CAT Pemerintah Provinsi Maluku Kantor Gubernur Maluku Lantai 1 Jln. Raya Pattimura No.1 Ambon.

- Pakaian: Kemeja putih dan celana kain/rok hitam dan bersepatu.

Verifikasi faktual dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan;

b. Semua file dokumen elektronik dimasukan ke dalam flashdisk dan tidak boleh ada file lain di dalam flashdisk selain dokumen pemberkasan Nomor Induk PPPK;

c. Dokumen fisik dimasukan dalam map plastik clear holder dan diserahkan kepada Panselda CPASN Pemerintah Provinsi Maluku.

Baca juga: Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF

Link Download

Link pengumuman PPPK Pemprov Maluku 2023 >>> Klik di sini

Lampiran (1) - Rekapitulasi Hasil >>> Klik di sini

Lampiran (2) - Rekapitulasi Hasil >>> Klik di sini

Lampiran (3) - Contoh Surat Pernyataan >>> Klik di sini

Lampiran (4) - Surat Pengunduran Diri >>> Klik di sini

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK BKN 2023, Ini Berkas yang Wajib Diunggah Peserta Lulus

Dokumen yang Diunggah saat Pengisian DRH NI PPPK Pemprov Maluku 2023:

1. Pas foto terbaru dengan berlatar belakang merah polos, memakai baju kemeja putih polos berkrah, bagi wanita yang berhijab memakai hijab warna hitam polos, foto muka tampak jelas tanpa kacamata dan dilarang foto editan/hasil cropping/hasil rekayasa

2. Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik, mencetak dan menandatangani sendiri dengan pena hitam diatas meterai Rp.10.000 kemudian mengunggah kembali melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dengan pena hitam oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp.10.000.- sesuai dengan format pada Lampiran III pengumuman ini

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku untuk keperluan: Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Maluku (tertanggal setelah pengumuman)

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani untuk keperluan: Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Maluku (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

- Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa

- Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku Jl.Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama-Kota Ambon.

7. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya dilakukan di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Kelas A Provinsi Maluku Jl. Kesehatan No.34, Kel Amantelu, Sirimau, Kota Ambon, untuk keperluan: Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Maluku (tertanggal setelah pengumuman).

*) File dokumen yang diunggah harus hasil scan (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan di portal SSCASN.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas