MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Karena Bawa Dokumen Rahasia KPK Saat Praperadilan
MAKI berencana melaporkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 22 Desember 2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 22 Desember 2023.
Hal yang akan dilaporkan ke Dewas KPK adalah terkait Firli Bahuri membawa dokumen penyidikan saat sidang praperadilan.
Pasalnya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dokumen itu bersifat rahasia.
"Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Boyamin menilai dokumen penyidikan tidak boleh disalahgunakan, apalagi oleh tersangka kasus korupsi.
Menurut dia, aksi membawa dokumen rahasia yang dilakukan Firli Bahuri di dalam persidangannya tak bisa dibiarkan.
Baca juga: Berkas Perkara Firli Bahuri Diteliti Jaksa, Sidang Praperadilan Belum Rampung
"Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas," katanya.
"Karena, kalau dibiarkan, nanti semuanya, pensiun atau tidak di KPK lagi, membawa semua berkas, dipakai, dan disalahgunakan lebih celaka lagi. Kalau oknumnya nakal, itu bisa pemerasan dan akan menghancurkan tata kelola korupsi kita," imbuh dia.
Boyamin memandang semestinya Firli berfokus pada alat bukti terkait perkara yang menjeratnya.
"Kalau praperadilan, ya fokus saja tentang alat bukti, terkait perkaranya, dugaan pemerasan SYL," katanya.
Baca juga: Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI Hari Ini
Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam sidang praperadilan.
Langkah yang diambil Firli Bahuri membuat Polda Metro Jaya bertanya-tanya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.