Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Bakal Laporkan Firli ke Dewas KPK Buntut Penyerahan Dokumen Rahasia, Kuasa Hukum: Silakan Aja

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Boyamin melaporkan kliennya lantaran hal itu merupakan sebuah hak.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MAKI Bakal Laporkan Firli ke Dewas KPK Buntut Penyerahan Dokumen Rahasia, Kuasa Hukum: Silakan Aja
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat melakukan wawancara dengan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Firli Bahuri menyebut tak mempermasalahkan rencana Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang hendak melapor ke Dewas KPK buntut dokumen yang diduga rahasia yang diserahkan pada proses sidang praperadilan.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Boyamin melaporkan kliennya lantaran hal itu merupakan sebuah hak.

"Itu silakan saja (ingin laporkan Firli ke Dewas), itu haknya MAKI," ujar Ian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Respons Soal Dokumen yang Diserahkan Firli Diduga Rahasia: Hakim yang Berwenang Putuskan

Sementara itu mengenai persoalan di praperadilan, Ian mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

Sebab menurut dia, jika menyoal barang bukti yang diserahkan di praperadilan hal itu merupakan wewenang hakim yang memeriksa dan menguji.

"Hakim yang memeriksa, dia yang bisa menguji kualitas barang bukti yang kami sampaikan," pungkasnya.

MAKI Bakal Laporkan Firli ke Dewas

Berita Rekomendasi

Terkait dokumen itu sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 22 Desember 2023.

Hal yang akan dilaporkan ke Dewas KPK adalah terkait Firli Bahuri membawa dokumen penyidikan saat sidang praperadilan.
Pasalnya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dokumen itu bersifat rahasia.

"Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Boyamin menilai dokumen penyidikan tidak boleh disalahgunakan, apalagi oleh tersangka kasus korupsi.

Menurut dia, aksi membawa dokumen rahasia yang dilakukan Firli Bahuri di dalam persidangannya tak bisa dibiarkan.

"Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas," katanya.

"Karena, kalau dibiarkan, nanti semuanya, pensiun atau tidak di KPK lagi, membawa semua berkas, dipakai, dan disalahgunakan lebih celaka lagi. Kalau oknumnya nakal, itu bisa pemerasan dan akan menghancurkan tata kelola korupsi kita," imbuh dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas