Polda Metro Jaya Optimis Praperadilan Kasus Pemerasan yang Diajukan Firli Bahuri Ditolak
Putu mengatakan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang putusan praperadilan dalam perkara tersebut akan digelar pada Selasa (19/12/2023) besok.
"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca juga: MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Karena Bawa Dokumen Rahasia KPK Saat Praperadilan
Putu mengatakan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.
"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.
Baca juga: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Selama Sepekan
Di sisi lain, Putu menyebut dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.
"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," ungkapnya.
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," sambungnya.
Saat ini, sidang praperadilan perkara tersebut sudah memasuki agenda kesimpulan sebelum nantinya diputuskan apakah akan diterima atau ditolak besok.
"(Agenda sidang) Untuk kesimpulan," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Dijelaskan Djuyamto, sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada pukul 11.00 WIB nantinya baik dari kubu Firli maupun Karyoto bakal membaca resume masing-masing terkait proses persidangan sebelumnya.
"Kesimpulan itu dari para pihak, semacam resume hasil sidang," jelasnya.
Baca juga: Total 115 Saksi Telah Diperiksa Polisi dalam Kasus Firli Bahuri
Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan
Sebelumnya dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.