Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Optimis Praperadilan Kasus Pemerasan yang Diajukan Firli Bahuri Ditolak

Putu mengatakan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Metro Jaya Optimis Praperadilan Kasus Pemerasan yang Diajukan Firli Bahuri Ditolak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Kombes Putu Putera Sadana (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) memberikan keterangan jelang putusan praperadilan kasus pemerasan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, Senin (18/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang putusan praperadilan dalam perkara tersebut akan digelar pada Selasa (19/12/2023) besok.

"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Baca juga: MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Karena Bawa Dokumen Rahasia KPK Saat Praperadilan

Putu mengatakan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.

Baca juga: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Selama Sepekan

Di sisi lain, Putu menyebut dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.

BERITA REKOMENDASI

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," ungkapnya.

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," sambungnya.

Saat ini, sidang praperadilan perkara tersebut sudah memasuki agenda kesimpulan sebelum nantinya diputuskan apakah akan diterima atau ditolak besok.

"(Agenda sidang) Untuk kesimpulan," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Dijelaskan Djuyamto, sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada pukul 11.00 WIB nantinya baik dari kubu Firli maupun Karyoto bakal membaca resume masing-masing terkait proses persidangan sebelumnya.


"Kesimpulan itu dari para pihak, semacam resume hasil sidang," jelasnya.

Baca juga: Total 115 Saksi Telah Diperiksa Polisi dalam Kasus Firli Bahuri


Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan

Sebelumnya dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.

Adapun permohonan itu diajukan lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon  untuk seluruhnya," sebut Ian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas