Berkedok Investasi, Penyuap Sekretaris Nonaktif MA Beli McLaren dan Ferrari
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan mengungkap adanya uang Rp 11,2 miliar berkedok investasi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan mengungkap adanya uang Rp 11,2 miliar berkedok investasi yang dibelikan mobil-mobil mewah.
Uang Rp 11,2 miliar itu diberikan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka kepada eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
"Kita mencari investor waktu itu saya bilang ke Pak Tanaka alat yang akan dibeli kami kisaran 15 miliar, tapi Pak Tanaka hanya memberi 11,2 miliar," ujar Riris Riska Diana, istri Dadan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Mobil-mobil mewah itu berupa McLaren, Ferrari, Land Cruiser, dan Hyundai Creta. Seluruh mobil tersebut dibeli atas nama Dadan Tri Yudianto.
Total uang yang dikeluarkan mencapai Rp 10,25 miliar. Jaksa juga mencecar sisa uang yang hampir Rp 1 miliar.
"Dari keempat mobil itu Kalau dikalkulasi lebih dari 10 miliar 25 juta. Tadi saudara menyampaikan uang dari Tanaka 11,2. Itu peruntukanya uang dari Tanaka beli mobil semua atau ada yang lain?"
Atas pertanyaan jaksa itu, Riris tak menjawabnya secara tegas mengenai sisa uang.
Baca juga: Windy Idol Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Namun dia menjelaskan bahwa pembelian mobil-mobil tersebut merupakan bentuk investasi yang dimaksud, lantaran suaminya memiliki hobi di bidang otomotif.
"Jadi kebetulan Pak Tanaka itu memberikan uang investasi kepada kami 11,2 miliar yang mana per tahunnya kita harus memberikan deviden kepada Pak Tanaka 15 persen dari total keseluruhan investasi yang diberikan," kata Riris.
"Ketika suami saya hobinya otomotif, jadi kita beli mobilnya untuk jual-beli," ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Buru Dugaan Pencucian Uang di Kasus Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Sebagai informasi, uang Rp 11,2 miliar itu sebelumnya telah disinggung jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan didakwa menerima RP 11, 2 miliar dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.
Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.