Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Ditangkap saat Jabatannya akan Berakhir 31 Desember

Berikut sejumlah fakta-fakta terkait OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang telah dirangkum Tribunnews.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Ditangkap saat Jabatannya akan Berakhir 31 Desember
Istimewa
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. | Berikut sejumlah fakta-fakta terkait OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang telah dirangkum Tribunnews. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini di wilayah Maluku Utara dan Jakarta Selatan.

Salah seorang pejabat yang terjaring OTT KPK adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK kini telah mengamankan Abdul Ghani di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate."

"Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

Terkait detail penangkapan Abdul Ghani, Ali Fikri pun meminta publik untuk bersabar.

Baca juga: KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di Sebuah Hotel Kawasan Jakarta Selatan

Karena KPK pasti akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai.

Berita Rekomendasi

"Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," ungkap Ali.

Berikut sejumlah fakta-fakta terkait OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

Baca juga: Profil Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK: Lulusan Dakwah dari Madinah, Mantan Anggota DPR

1. OTT Gubernur Maluku Utara Terkait Korupsi Lelang Jabatan serta Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron buka suara terkait OTT yang dilakukan KPK pada Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Menurut Ghufron, OTT pada Abdul Ghani ini terkait kasus dugaan lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Ghufron pada Senin (18/12/2023).

Dalam proses OTT ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang beralamat di Crysant, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Baca juga: OTT KPK di Maluku Utara, Rumah Dinas Digeledah dan Kantor Gubernur Disegel

Tak hanya itu, KPK juga telah menyegel Kantor Gubernur Maluku Utara imbas OTT tersebut.

Penyegelan Kantor Gubernur Maluku Utara ini pun dibernarkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.

Ia juga membenarkan bahwa selain kantor Gubernur Maluku Utara, KPK menyegel beberapa kantor organisasi perangkat daerah.

"Iya betul, saya juga tahu ada penyegelan kantor OPD oleh KPK," kata Samsudin saat di wawancarai di kediamannya di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah.

Baca juga: KPK OTT di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan Barang dan Jasa: Rumah Dinas Gubernur Digeledah

2. Ditangkap di Hotel di Jakarta Selatan

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

Abdul Ghani Kasuba ditangkap KPK saat berada di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.

"Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

Selain Abdul Ghani Kasuba, tim KPK turut menangkap 14 orang lainnya.

KPK melakukan OTT di dua wilayah, yakni DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara.

Baca juga: OTT di Maluku Utara: KPK Segel Kantor OPD dan Geledah Rumah Dinas Gubernur

3. Jabatan Gubernur Maluku Utara Berakhir 31 Desember 2023

Melansir Tribun Medan, jabatan Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara akan segera berakhir.

Namun menjelang akhir masa jabatannya Abdul Ghani justru terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Diketahui jabatan Abdul Ghani sebagai Gubernur Maluku Utara resmi berakhir pada 31 Desember 2023.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Crysant, Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 19.10 WIT.

Turun dari mobil Innova hitam, tiga orang petugas KPK masuk ke rumah.

Saat tim KPK datang, istri Gubenur Maluku Utara Faoniah Jauhar diketahui berada di rumah.

Berselang beberapa menit, mobil Innova yang digunakan tim KPK meninggalkan kediaman Gubernur Maluku Utara.

Baca juga: OTT di Maluku Utara: KPK Segel Kantor OPD dan Geledah Rumah Dinas Gubernur

3. Profil Gubernur Maluku Utara

Abdul Gani Kasuba merupakan sosok kelahiran Bibinoi, Halmahara Selatan, Maluku Utara pada 21 Desember 1951.

Pendidikan Abdul Gani dimulai saat bersekolah dari SD hingga SMA di Yayasan Al-Khaairat di Palu.

Setelah lulus, dia melanjutkan pendidikan tingginya di luar negeri tepatnya di Universitas Islam Madinah di Arab Saudi dengan mengambil jurusan dakwah dan tausiyah.

Kemudian, Abdul Gani pun kembali ke Indonesia dan bekerja di Yayassan Al-Khaairat, tempatnya menuntut ilmu dari SD hingga SMA, sebagai Kepala Inspeksi pada tahun 1983-1990.

Dia pun turut aktif dalam mendirikan sekolah untuk anak-anak yang tinggal di daerah terpencil di Maluku Utara hingga Papua.

Ilmunya di bidang dakwah dan tausiyah pun sempat membuatnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Maluku Utara dari tahun 1994-1999.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan OTT Pejabat Maluku Utara

Abdul Gani lalu berkiprah pula di dunia politik dan mengantarkannya menjadi anggota DPR pada tahun 2004-2007 dari PKS.

Setahun berselang, ia pun terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Utara mendampingi Thaib Armaiyn.

Kemudian dalam Pilkada 2013, Abdul Gani pun menang dan dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara dan didampingi oleh Natsir Thaib sebagai wakilnya.

Lima tahun menjabat, Abdul Gani kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Maluku Utara bersama wakilnya yaitu mantan Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali lewat partai pengusung yaitu PDIP dan PKPI pada Pilkada Maluku Utara 2018.

Abdul Gani dan Al Yasin Ali pun dinyatakan sebagai pemenang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan atas hasil Pilkada.

Mereka dinyatakan sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak yaitu 176.669 suara.

Baca juga: OTT di Malut: KPK Segel Kantor OPD dan Geledah Rumah Dinas Gubernur

4. Harta Kekayaan Abdul Ghani

Melansir laman resmi LHKPN KPK, Abdul Ghani memiliki harta kekayaan berupa sembilan bidang tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 5.380.000.00.

Tanah dan bangunan milik Abdul Ghani ini tersebar di berbagai kota seperti Ternate, Halmahera Utara, dan Jakarta Selatan.

Selain itu, Abdul Ghani juga memiliki mobil Toyota Kijang Inova senilai Rp 75 juta.

Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Abdul Ghani senilai Rp 330 juta dan harta berupa kas atau setara kas senilai Rp 673 juta.

Sehingga total kekayaan Abdul Ghani menjadi Rp 6.458.409.184.

Seluruh harta kekayaan Abdul Ghani ini merupakan hasil LHKPN yang dilaporkannya pada 14 Mei 2022.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK: Lulusan Dakwah dari Madinah, Mantan Anggota DPR, serta tayang di Tribun-Medan.com dengan judul JABATANNYA sebagai Gubernur Malut 2 Periode Berakhir Pekan Depan, Kini Rumah Abdul Gani Disegel KPK.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Ilham Rian Pratama)(Tribun Medan/AbdiTumanggor)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Maluku Utara.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas