Jelang Putusan Praperadilan Firli, Polda Metro Optimis Menang, Jokowi Minta Taati Proses Hukum
PN Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini.
Firli mengajukan praperadilan atas penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sidang putusan praperadilan nnati diketahui akan digelar pukul 15.00 WIB.
Adapun dalam praperadilan yang diajukan Firli, termohonnya adalah Kapolda Irjen Pol Karyoto.
Firli meminta laporan, surat perintah, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Permohonan praperadilan nanti akan diputuskan oleh hakim tinggal pada PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati.
Baca juga: Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Optimis Menang
Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Firli bakal ditolak.
"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah."
"Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, Senin (18/12/2023).
Putu mengatakan, fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.
Ia pun berharap agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan nanti bisa objektif.
"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta."
"Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.
Lebih lanjut, Putu menyebut, pihak Firli Bahuri justru di persidangan menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.