Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan Praperadilan Firli, Polda Metro Optimis Menang, Jokowi Minta Taati Proses Hukum

PN Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jelang Putusan Praperadilan Firli, Polda Metro Optimis Menang, Jokowi Minta Taati Proses Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri - PN Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini. Tribunnews/Jeprima 

"Ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api."

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli."

"Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," katanya. 

Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  tak berkomentar banyak soal proses hukum Firli Bahuri

Ia hanya mengingatkan kepada semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. 

"Itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, (19/12/2023).

"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," lanjutnya. 

Eks Penyidik KPK Yakin Permohonan Bakal Ditolak 

BERITA TERKAIT

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meyakini hakim tunggal nanti akan menolak gugatan praperadilan Firli. 

Ia menilai apa yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli sudah sesuai prosedur. 

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP."

"Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi, Selasa (19/12/2023). 

Yudi mengatakan, secara formil, hakim sudah mendengarkan keterangan lebih dari 100 saksi hingga bukti yang diperlihatkan dipersidangan.

Termasuk kronologis dari peristiwa dugaan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka.

Polda Metro Jaya juga telah membeberkan proses penerimaan-penerimaan uang, baik saat pertemuan Firli dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat maupun di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas