Sampaikan Eksepsi, KPK Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Cs
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim tunggal Estiono menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Eddy.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim tunggal Estiono menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej beserta asisten pribadi dan pengacaranya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Adapun hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan eksepsi atau jawaban atas permohonan praperadilan Eddy Hiariej Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"(Meminta hakim) Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon," ujar anggota tim Biro Hukum KPK di ruang sidang.
Selain itu KPK juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan terhadap para pemohon berdasarkan sprindik yang diterbitkan pada 24 November 2023 adalah sah dan mempunyai hukum mengikat.
"Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.
Kemudian dalam jawaban atau eksepsinya itu pula, tim KPK juga meminta hakim Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon adalah sah.
Pasalnya KPK menilai bahwa dalil para pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut dianggap tidak benar dan keliru.
"Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat," tuturnya.
Alhasil hakim pun diminta oleh kubu KPK untuk menerima dan mengabulkan secara keseluruhan nota eksepsi yang dibacakan pihaknya atas gugatan praperadilan kubu Eddy Hiariej Cs.
"Menerima dan mengabulkan tanggapan termohon untuk seluruhnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12/2023).
Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desemver 2023.
Gugatan praperadilan didaftarkan Eddy Hiariej di hari di mana ia diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada hari ini.
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy Hiariej memilih bungkam.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.
Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.
Baca juga: Dituduh Sebarkan Hoaks oleh Eddy Hiariej Dkk, Pimpinan KPK Alex Marwata: Biarin Saja
Penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.