Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampaikan Eksepsi, KPK Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim tunggal Estiono menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Eddy.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sampaikan Eksepsi, KPK Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Cs
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Hukum KPK saat membacakan nota eksepsi atau jawaban atas permohonan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs terkait status tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim tunggal Estiono menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej beserta asisten pribadi dan pengacaranya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Adapun hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan eksepsi atau jawaban atas permohonan praperadilan Eddy Hiariej Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"(Meminta hakim) Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon," ujar anggota tim Biro Hukum KPK di ruang sidang.

Selain itu KPK juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan terhadap para pemohon berdasarkan sprindik yang diterbitkan pada 24 November 2023 adalah sah dan mempunyai hukum mengikat.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

Kemudian dalam jawaban atau eksepsinya itu pula, tim KPK juga meminta hakim Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap ketiga pemohon adalah sah.

Berita Rekomendasi

Pasalnya KPK menilai bahwa dalil para pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut dianggap tidak benar dan keliru.

"Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat," tuturnya.

Alhasil hakim pun diminta oleh kubu KPK untuk menerima dan mengabulkan secara keseluruhan nota eksepsi yang dibacakan pihaknya atas gugatan praperadilan kubu Eddy Hiariej Cs.

"Menerima dan mengabulkan tanggapan termohon untuk seluruhnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas