Windy Idol Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Windy Idol hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima uang tunai Rp 100 juta dari Yudi Noviandri yang pada Februari 2021 menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatra Selatan.
Pemberian tersebut dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melalui Hasbi Hasan yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.