Belum Kesampaian Ajak Gibran Latihan Debat, Ketua BEM UI Melki Sedek Terseret Kasus Dugaan Pelecehan
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan pelecehan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Melki Sedek Huang harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI, imbas kasus dugaan pelecehan yang menyeret namanya.
Diketahui kasus dugaan pelecehan oleh Melki ini awalnya muncul di media sosial X dan ditulis oleh akun @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).
Akun @BulanPemalu ini menuliskan, "ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL (?)."
Tak hanya itu, dilampirkan juga tangkapan layar yang memperlihatkan surat penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI.
Berikut isi surat penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI:
"Menetapkan, penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 190******* Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan."
Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Jalani Aturan Nonaktif yang Dibuatnya
Bantahan Melki soal Kasus Pelecehan yang Menimpanya
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang buka suara soal kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan padanya.
Melki mengakui soal penonaktifan dirinya dari jabatan Ketua BEM UI oleh Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya.
Menurut Melki, hal itu dilakukan demi kelancaran penanganan kasus pelecehan yang menyeret namanya.
"Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," kata Melki kepada Tribunnews.com, Selasa (19/12/2023).
Namun perihal kasus dugaan pelecehan tersebut, dengan tegas Melki membantahnya.
Melki merasa tidak pernah melakukan pelecehan yang dituduhkan padanya itu.
Baca juga: Duduk Perkara Melki Sedek Huang Dinonaktifkan Sementara dari Ketua BEM UI, Diduga Lakukan Pelecehan
Hingga kini Melki juga belum menerima surat pemanggilan penanganan kasus pelecehan ini, termasuk juga terkait kronologi dan pelapornya.