BPIP Terbitkan Buku Teks Pancasila yang Bisa Diajarkan di Semua Jenis Kurikulum
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pastikan hadirnya buku teks utama pembelajaran Pancasila dapat diajarkan di semua kurikulum
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memastikan hadirnya buku teks utama pembelajaran Pancasila untuk guru dan siswa bisa langsung diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar. Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina, mengatakan bahwa buku tersebut bisa digunakan secara efektif baik dalam kurikulum Merdeka Belajar maupun kurikulum 2013.
"Semuanya diharapkan sudah menggunakan buku tersebut, karena buku tersebut sudah bisa diakses online dari situs Kemendikbud dan tentunya ini sangat memudahkan nanti untuk para siswa memahami Pancasila itu seperti apa," kata Rima saat ditemui di Kompas Tower, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Untuk menyebarkan informasi tersebut, Rima mengatakan bahwa BPIP menggelar seminar Pancasila.
Dirinya mengatakan bahwa ada tiga penguatan yang harus dipahami lewat pendidikan Pancasila ini.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2023, BPIP Terus Konsisten Bumikan Nilai-nilai Pancasila
"Yang pertama adalah penguatan Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian bagaimana hubungan antara sila sila Pancasila dan juga bagaimana sejarah lahirnya Pancasila, serta elemen kurikulum Merdeka Belajar atau di 2013 elemen terkait terkait pembelajaran Pancasila itu sendiri sama mencakup Pancasila UUD 1945 kemudian NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Rima berharap apa yang dilakukan BPIP dan Kemendikbudristek ini bisa bermanfaat dan tak ada kendala apapun.
"Semua sekolah bisa menggunakan buku teks utama, apakah mata pelajaran Pancasila sudah ada ataupun masih PPKN, buku teks itu masih bisa diikuti, masih bisa digunakan," ujarnya.
Kendati demikian, Rima mengatakan masih ada sedikit persoalan di lapangan soal penggunaan buku teks Pancasila ini, di antaranya adalah soal aturan penguat dari PP nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Memang yang di daerah masih ada kebingungan terkait dengan aturan turunan dari PP nomor 4 tahun 2022. Jadi nampaknya perlu ada aturan penguat untuk bisa menginstruksikan kepada penyelenggara di daerah sehingga tak ragu-ragu lagi menerapkan ini," pungkasnya. (*)