Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor

Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dapat dilakukan melalui handphone tanpa harus ke kantor.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor
freepik
Ilustrasi uang - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dapat dilakukan melalui handphone tanpa harus datang ke kantor. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Lapak Asik.

Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan menggunakan handphone, sehingga memudahkan peserta.

Bagi peserta yang belum berumur 56 tahun, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat cair sebagian atau Rp 10 juta.

Sementara bagi peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan sekaligus.

Baca juga: Arnod Sihite Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Pendanaan Bisa dari 3 Sektor 

Sebagai panduan, simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online berikut ini:

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Berita Rekomendasi

1. Klik portal layanan di Lapak Asik atau klik di sini

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir!

Baca juga: Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen dan Integritas Sejahterakan Pekerja

Cara Cek Status Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas