Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor

Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dapat dilakukan melalui handphone tanpa harus ke kantor.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor
freepik
Ilustrasi uang - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dapat dilakukan melalui handphone tanpa harus datang ke kantor. 

1. Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

2. Masukkan nomor KPJ

3. Klik Informasi Status Klaim

Syarat Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Rekomendasi

2. Pegawai yang Mengundurkan Diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3. Pegawai yang di PHK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas