Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor
Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dapat dilakukan melalui handphone tanpa harus ke kantor.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
1. Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor KPJ
3. Klik Informasi Status Klaim
Syarat Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
2. Pegawai yang Mengundurkan Diri
Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
3. Pegawai yang di PHK