Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ke Kantor
Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dapat dilakukan melalui handphone tanpa harus ke kantor.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
a. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
b. Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
c. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
d. Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
e. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)