Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Alasan Ini yang Buat MK Bentuk MKMK Permanen

Namun dengan hadirnya MKMK, dirasa Enny semakin bakal menguatkan fungsi hakim konstitusi dalam penyelesaian PHPU.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dua Alasan Ini yang Buat MK Bentuk MKMK Permanen
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen

Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, mengatakan adanya MKMK permanen ini membuat adanya lembaga yang setiap harinya mengawasi pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi," ujar Enny, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, saat ini tahapan pemilu tengah berlangsung dan sedang menuju puncak. Pasca-pemilu, jelas Enny, tentu bakal mencuat banyaknya peradilan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Sehingga dengan adanya MKMK, tetap dapat menjaga etik dan perilaku hakim konstitusi saat persidangan.

"Sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," tutur Enny.

Berita Rekomendasi

Soal bagaimana pedoman perilaku, terkhusus PKPU,  sudah menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dari MKMK. Di satu sisi pedoman itu telah diterapkan oleh hakim konstitusi.

Namun dengan hadirnya MKMK, dirasa Enny semakin bakal menguatkan fungsi hakim konstitusi dalam penyelesaian PHPU. 

Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur. 

Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Baca juga: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, YLBHI: Tak Tahu Malu, Bukannya Tobat Malah Melawan

Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. 

Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. 

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas