Gugatan Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Kaget, Minta Publik Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengaku kaget dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatan praperadilannya ditolak.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengaku kaget dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatan praperadilannya telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget kan putusan pengadilan gak begitu bunyinya," kata Firli Bahuri.
Baca juga: Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," ujarnya.
Meski begitu, pria berusia 60 tahun itu tetap mengapresiasi kinerja hakim yang telah memutus gugatan status tersangka dirinya atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
Kemudian, Firli juga menyebut dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan."
"Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," jelasnya.
Di sisi lain, Firli meminta publik untuk tetap menghargai asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kabarkham Polri itu juga berharap agar tak mendapat penghakiman imbas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjeratnya.
"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka atas kasus pemerasan terhadap SYL.
Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Imelda saat membacakan putusan.