Gugatan Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Kaget, Minta Publik Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengaku kaget dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatan praperadilannya ditolak.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Komentar Eks Penyidik KPK
Sementara itu, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengaku telah optimis sejak awal bahwa praperadilan Firli Bahuri bakal ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Yudi, kasus yang menjerat Firli sudah terang-benderang. Ia pun mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati.
"Bahwa kita optimis memang dan menghormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah objektif dan transparan."
"Karena apa, karena kasus Pak Firli sudah terang benderang," kata Yudi usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, Yudi juga berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli karena hal itu telah memenuhi syarat objektif.
"Kenapa? Karena kasus korupsi sebelum dia P21 (berkas dinyatakan lengkap) itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi, yaitu ancaman diatas lima tahun," jelasnya.
Sidang Etik
Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Firli kali ini akan kembali melanjutkan urusannya dengan pihak lain, yaitu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Dewas KPK mulai menggelar sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023) hari ini.
Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang mestinya digelar pada Kamis (14/12/2023).
Pada saat itu, Firli Bahuri meminta penundaan jadwal sidang karena ingin fokus praperadilan.