Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Kaget, Minta Publik Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengaku kaget dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatan praperadilannya ditolak.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gugatan Praperadilannya Ditolak, Firli Bahuri Kaget, Minta Publik Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengaku kaget dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatan praperadilannya ditolak. Tribunnews/Jeprima 

Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Komentar Eks Penyidik KPK




Sementara itu, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengaku telah optimis sejak awal bahwa praperadilan Firli Bahuri bakal ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yudi, kasus yang menjerat Firli sudah terang-benderang. Ia pun mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati.

"Bahwa kita optimis memang dan menghormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah objektif dan transparan."

"Karena apa, karena kasus Pak Firli sudah terang benderang," kata Yudi usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Yudi juga berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli karena hal itu telah memenuhi syarat objektif.

"Kenapa? Karena kasus korupsi sebelum dia P21 (berkas dinyatakan lengkap) itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi, yaitu ancaman diatas lima tahun," jelasnya.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Sidang Etik

Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Firli kali ini akan kembali melanjutkan urusannya dengan pihak lain, yaitu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dewas KPK mulai menggelar sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023) hari ini.

Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang mestinya digelar pada Kamis (14/12/2023).

Pada saat itu, Firli Bahuri meminta penundaan jadwal sidang karena ingin fokus praperadilan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas