Jadi Tersangka Suap, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Risiko Jabatan, Kadang Kita Salah
Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba menganggap penetapan tersangka pada dirinya adalah risiko menjadi pejabat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba jadi tersangka suap, ia menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya adalah risiko menjadi pejabat.
AGK kemudian ditahan bersama tersangka lainnya, kecuali KW karena belum hadir memenuhi panggilan KPK.
Para tersangka ditahan 20 hari kedepan, sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
Dalam hal ini para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap Abdul Gani dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Berita Rekomendasi