Jadi Tersangka Suap, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Risiko Jabatan, Kadang Kita Salah
Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba menganggap penetapan tersangka pada dirinya adalah risiko menjadi pejabat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya adalah risiko dari sebuah jabatan.
Abdul Ghani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam hal ini dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan," kata Abdul Ghani di ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu ( 20/12/2023).
Ghani mengatakan, sebagai seorang pejabat sering mendapat tekanan dari masyarakat.
"Kadang-kadang kita salah, apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, punya kebutuhan masyarakat," katanya.
Ghani pun mengaku menerima penetapan tersangka terhadap dirinya itu.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Minta Maaf Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap: Risiko Jabatan
"Jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan," kata Abdul Ghani.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Sebagai Gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi," sesal Ghani.
Ghani sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).
Ghani kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Ghani Kasuba) Gubernur Maluku Utara."
"AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
7 Tersangka
Selain Ghani, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Dintarannya, penerima suap dan pemberi suap:
Pemberi Suap:
- Stevi Thomas (swasta)
- Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)
- Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)
- Kristian Wuisan (swasta)
Penerima suap:
- Abdul Ghani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
- Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
- Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur
Ghani Kantongi Rp 2,2 Miliar
Ghani bersama Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala BPBJ saling bermufakat jahat guna melancarkan proyek infrasturuktur di Maluku Utara.
Alexander mengatakan, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
"Adapun besaran berbagai nilai poryek jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar," kata Alexander.
Gani menentukan besaran setoran bagi para kontraktor.
Gani juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Teknis penerimaan uang ke Gani melalui transfer rekening maupun tunai.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani yakni bayar hotel dan membiayai perawatan kesehatannya.
Baca juga: Ironi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dulu Dipuji-puji Jokowi, Kini Terjaring OTT KPK
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.
Ghani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.
AGK kemudian ditahan bersama tersangka lainnya, kecuali KW karena belum hadir memenuhi panggilan KPK.
Para tersangka ditahan 20 hari kedepan, sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
Dalam hal ini para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap Abdul Gani dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)