Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Syarat Pemberkasan Instansi PPPK Kemenkeu 2023, Simak Ketentuannya

Inilah jadwal dan syarat pemberkasan instansi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenkeu 2023, berikut tata cara dan ketentuannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal dan Syarat Pemberkasan Instansi PPPK Kemenkeu 2023, Simak Ketentuannya
www.kemenkeu.go.id
Logo Kemenkeu - Inilah jadwal dan syarat pemberkasan instansi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenkeu 2023, berikut tata cara dan ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan syarat pemberkasan instansi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023.

Selain mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen di laman https://sscasn.bkn.go.id/, peserta yang lulus PPPK Kemenkeu 2023 juga wajib melakukan pemberkasan instansi.

Terdapat dua tahapan pemberkasan instansi PPPK Kemenkeu 2023, yakni pemberkasan online dan pemberkasan fisik.

Pemberkasan online instansi dilakukan pada 2-5 Januari 2024.

Sementara pemberkasan fisik diselenggarakan pada 10-11 Januari 2024.

Pemberkasan fisik PPPK Kemenkeu 2023 bertempat di Gedung Nusantara, Politeknik Keuangan Negara STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.

Baca juga: Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Mengutip laman media.kemenkeu.go.id, berikut ini tata cara pemberkasan online dan ketentuan pemberkasan fisik instansi bagi peserta yang lulus PPPK Kemenkeu 2023:

Berita Rekomendasi

Tata Cara Pemberkasan Online

a. Melengkapi seluruh berkas sesuai dengan persyaratan pemberkasan sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru mengunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.

2. Ijazah asli dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang, dengan
ketentuan legalisasi sebagai berikut.
- Universitas dan Institut dilakukan oleh Pembantu/Wakil Dekan Bidang Akademik;
- Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua Bidang Akademik;
- Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur Bidang Akademik.

3. Transkrip Nilai asli dan fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil cetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal Kepolisian Resor) yang masih berlaku sampai dengan 1 Februari 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas