Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Syarat Pemberkasan Instansi PPPK Kemenkeu 2023, Simak Ketentuannya

Inilah jadwal dan syarat pemberkasan instansi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenkeu 2023, berikut tata cara dan ketentuannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal dan Syarat Pemberkasan Instansi PPPK Kemenkeu 2023, Simak Ketentuannya
www.kemenkeu.go.id
Logo Kemenkeu - Inilah jadwal dan syarat pemberkasan instansi bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenkeu 2023, berikut tata cara dan ketentuannya. 

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan 1 Februari 2024.

7. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan 1 Februari 2024.

8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotoprika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (NAPPZA) yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang masih berlaku sampai dengan 1 Februari 2024.

9. Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan yang masih berlaku sampai dengan 1 Februari 2024.

10. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.

11. Surat Pernyataan Pengabdian yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.

12. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.

Berita Rekomendasi

13. Formulir Deklarasi Benturan Kepentingan yang diisi dan ditandatangani sendiri oleh peserta.

b. Melakukan login pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id menggunakan username (Nomor Peserta) dan password yang sama pada saat Registrasi Ulang.

c. Mengunggah (upload) seluruh berkas asli yang telah dilengkapi.

d. Mengunduh (download) Formulir Tanda Bukti Pemberkasan setelah menyelesaikan proses pemberkasan online.

Baca juga: Daftar Link Cek Hasil Kelulusan PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan 2023

Ketentuan Pemberkasan Fisik

a. Jadwal pemberkasan fisik masing-masing peserta dapat dilihat pada laman media.kemenkeu.go.id.

b. Peserta wajib hadir sesuai dengan lokasi, tanggal, dan waktu yang telah ditetapkan dengan membawa seluruh berkas asli.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas