Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Sorot Dugaan Kekerasan Seksual di Majelis Taklim Purwakarta: Tindak Tegas Pelaku

Kementerian PPPA mendorong penegakan hukum yang tegas atas kasus kekerasan seksual di satu majelis taklim di Purwakarta, Jawa Barat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PPPA Sorot Dugaan Kekerasan Seksual di Majelis Taklim Purwakarta: Tindak Tegas Pelaku
Istimewa
Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA, Nahar. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penegakan hukum yang tegas atas kasus kekerasan seksual di satu majelis taklim di Purwakarta, Jawa Barat yang diduga telah terjadi sejak 2017 silam.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

“Jajaran KemenPPPA turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu majelis taklim di Purwakarta, Jawa Barat. Ini bukanlah kasus kekerasan seksual pertama yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan dan dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung anak," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Kekerasan seksual terlebih terhadap anak, menurut Nahar, tidak bisa ditoleransi.

"KemenPPPA mendorong penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar menciptakan keadilan bagi para korban dan efek jera terhadap pelaku,” ucap Nahar.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Sempat Didesak Kementerian PPPA

Nahar menilai, atas perbuatannya, terlapor dapat dikenai pasal berlapis.

Berita Rekomendasi

Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76D dan 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Nahar, hukuman atas tindakan tersebut terdapat ditambah 1/3 karena terlapor merupakan seorang pendidik.

Selain itu, kejadian ini menimbulkan lebih dari satu korban, berdasarkan pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya Masuk Kategori Tindakan Kriminal

"Tidak hanya itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” ucap Nahar.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPD) Provinsi Jawa Barat, para korban sudah diberikan pendampingan sesuai dengan kebutuhannya, termasuk pendampingan pada saat visum.

Kekerasan seksual ini bermula dari istri terlapor meminta anak-anak yang mengaji di rumah terlapor untuk memijat terlapor dengan alasan kelelahan sehabis pulang dari sawah.

Sesampainya di rumah, para korban merasakan perih di bagian kemaluannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas