Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lembaga Tingkat Pusat Hingga Daerah Terbitkan 9.340 Regulasi Sejak Tahun 2019 sampai 2023

antara tahun 2019 sampai 2023, regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta lembaga mencapai lebih dari 9.340 regulasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lembaga Tingkat Pusat Hingga Daerah Terbitkan 9.340 Regulasi Sejak Tahun 2019 sampai 2023
istimewa
Dr. Paul James Robere selaku Founder Robere & Associates melakukan pemaparan bertajuk Compliance Related to Governance & Risk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data yang dilansir oleh laman Peraturan.go.id menyebutkan bahwa antara tahun 2019 sampai 2023, regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta lembaga mencapai lebih dari 9.340 regulasi.

Perkembangan ini tidak hanya memperkuat posisi pemerintah dan lembaga pembuat regulasi dalam hal pengaturan, namun harus dibarengi dengan kesadaran organisasi akan regulasi yang ada di Indonesia.

"Sistem Manajemen Kepatuhan adalah sebuah proses untuk organisasi menyesuaikan hukum, regulasi, dan kode etik yang berlaku," ujar pendiri Robere & Associates International, Dr. Paul James Robere, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Paul pada seminar bertajuk "Unveiling the Power of Compliance Management System Based on ISO 37301 for GRC Excellence" yang digelar oleh Robere & Associates Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Robere & Associates Indonesia, Vera Anita, menyampaikan bahwa salah satu prinsip utama dari Manajemen Kepatuhan ini adalah independensi organisasi dalam mengelola peran dan fungsi yang dimiliki secara mandiri tanpa tekanan dari pihak diluar organisasi.

"Sehingga organisasi memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban kepatuhan secara sesuai yang telah teralokasikan di seluruh organisasi," ucap Vera Anita.

Tidak hanya itu, seluruh personel di organisasi perlu memahami pentingnya Manajemen Kepatuhan agar tercipta budaya kepatuhan.

Berita Rekomendasi

Organisasi juga harus mampu mengidentifikasi kewajiban kepatuhan dari aktivitas, produk, dan jasa yang dihasilkan serta menilai dampak terhadap operasi organisasi.

"Dari semua regulasi yang ada, organisasi harus mampu menilai dampak dari regulasi tersebut bagi organisasi, penilaian ini akan membantu perubahan yang lebih baik saat organisasi mulai mengimplementasikan Sistem Manajemen Kepatuhan berdasarkan ISO 37301,” ungkap Vera Anita.

Baca juga: Ombudsman: Kepatuhan Penyelenggara Publik Tahun 2023 Lebih Positifnya

Seminar ini juga dihadiri Andri Satriyo Pratomo selaku Corporate Governance Department Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang menyampaikan kesuksesan BTN dalam implementasi Sistem Manajemen yang berhubungan dengan kepatuhan yaitu Anti-Penyuapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas