Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Kasus Suap: Pilih Kontraktor, Tentukan Setoran
Berikut peran Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Dalam kasus suap ini, KPK telah mengamankan bukti uang yang masuk ke rekening penampung sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan Abdul Ghani Kasuba untuk kepentingan pribadi.
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," imbuh Alexander.
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Pakai Rompi Oranye KPK
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Ghani ditahan atas kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
Pantauan Tribunnews.com, Abdul Ghani terlihat dengan kedua tangan terborgol.
Dia sempat merespons ketika dipanggil wartawan di dalam ruang konferensi pers.
Selain Abdul Ghani, KPK turut menahan lima orang lainnya.
Baca juga: Ironi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dulu Dipuji-puji Jokowi, Kini Terjaring OTT KPK
Abdul Ghani cs akan ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK.
Dalam OTT yang digelar KPK di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Maluku Utara, Senin, 18 Desember, KPK sebelumnya menyatakan mengamankan 18 orang yang terdiri dari Abdul Ghani, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta.
KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang yang tidak disebutkan jumlahnya.
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.
Rumah jabatan Abdul Ghani di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate telah digeledah KPK, Senin lalu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.