Polisi di Palembang yang Ancam Warga Punya Mobil Alphard, IPW Desak Selidiki Asal Usul Harta
Bripka EP juga disorot karena menggunakan mobil mewah seperti Toyota Alphard bernomor polisi BG 999 ED saat melakukan pengancaman.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka EP, seorang anggota Polsek Muara Padang Polres Banyuasin yang viral karena mengancam pengemudi dengan senjata tajam (sajam) di Palembang, Sumatera Selatan kembali disorot.
Selain aksi pidananya, Bripka EP juga disorot karena menggunakan mobil mewah seperti Toyota Alphard bernomor polisi BG 999 ED saat melakukan pengancaman.
Baca juga: Sosok dan Nasib Bripka Edi Purwanto, Oknum Polisi yang Ancam Warga dengan Pisau, Pakai Pelat Palsu
Belakangan terungkap jika nomor polisi yang digunakan itu terdaftar pada mobil lain yakni Mitshubishi Pajero yang diduga digunakan anaknya saat bersenggolan dengan korban.
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar harta kekayaan Bripka EP bisa diselidiki selain soal proses pidana hingga etik yang dilakukan.
"Proses hukum, soal pemalsuan regident mobil, pidana pengancaman, juga didalami kepemilikan asal usul mobil serta proses kode etiknya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Bripka M Digrebek Sedang Nyabu Bersama Teman Wanita di Kos, Oknum Polres Kolaka Utara Terancam PTDH
Menurutnya, sangat tidak wajar jika seorang polisi yang hanya berpangkat Bripka mempunyai mobil-mobil mewah kecuali ada faktor-faktor lain.
"Kalau itu miliknya sendiri ya tidak wajar kecuali hasil dari warisan orang tua yang kaya raya," ungkapnya.
Sugeng pun lagi-lagi menyoroti soal gaya hidup mewah atau hedon anggota kepolisian yang nantinya bisa membuat kepercayaan publik kepada Polri menurun.
"Terkait kehidupan mewah anggota polri sudah sering diingatkan oleh Kapolri. Pola hidup mewah dan hedon oknum Polri disorot publik dan dapat menjadi cibiran publik yang berujung ketidakpercayaan pada kinerja anggota Polri. Tidak ada uang tidak ada pelayanan apalagi di reserse," jelasnya.
Kasus pengancaman tersebut berawal saat adanya kasus kecelakaan yang melibatkan seorang perempuan dengan pria bernama Dodi Tisna Amijaya (34).
Keduanya sempat cekcok hingga perempuan itu menelepon ayahnya yang diketahui adalah Bripka EP.
"Kebetulan di sana lagi tidak ada polisi, kejadian sekitar jam 12 siang. Kami sempat cek-cok ketika saya minta SIM dia tapi dia tidak bisa menunjukkan. Sepertinya perempuan itu masih usia sekolah. Akhirnya dia menelpon ayahnya," ucap Doni.
Singkat cerita, Bripka EP datang dan langsung mencaci maki korban hingga mendorong korban. Saat itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah kecelakaan itu hingga diarahkan ke Jalan Talang Buruk.
Setelah turun dan sampai di lokasi, terlapor mulai menantang Dodi dan memegang lehernya sambil membawa sebuah senjata tajam dibalik punggungnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Ditahan karena Ancam Pengemudi Mobil: di Keluarga Aku Banyak Jadi Polisi
"Dia ngancam pakai pisau Bayonet. Awalnya saya tidak sadar ternyata dia sudah memegang itu dibelakang punggungnya. Sambil nada mengancam dia juga mencengkram leher saya, teman saya di dalam mobil merekam kejadian yang dia megang Bayonet itu, " ujarnya.
Tak sampai disitu, terlapor juga mengaku bahwa ia kenal dengan banyak anggota polisi dan menantunya adalah polisi.
"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi, " lanjut Dodi.
Akhirnya, korban meninggalkan lokasi dan melaporkan kasusnya tersebut ke pihak kepolisian.
Diamankan Propam
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.
Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.
Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.
Menurut Supriadi, Polda Sumsel saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.