Dipenjara 1,5 Tahun Kasus Pelanggaran UU ITE, Lina Mukherjee Kaget Bebas Bersyarat
Menjalani hukuman pidana penjara 1,5 tahun, terpidana pelanggaran UU ITE Lina Mukherjee bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terpidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/11/2024).
Sambil terus menebar senyum, Lina Mukherjee saat keluar Lapas Perempuan Kelas II A Palembang terlihat menggunakan gaun nyentrik berwarna ungu lengkap dengan aksesoris warna senada.
Tak lupa, dia melengkapi penampilannya dengan memegang kecil tas yang juga berwarna ungu lengkap dengan hiasan berbentuk bunga.
Baca juga: Asal Usul Busana dan Aksesoris Serba Ungu ala Lina Mukherjee saat Bebas dari Lapas Palembang
Lina menyebut apa yang dia kenakan hari ini adalah hasil kerajinan tangannya selama di penjara.
Lina Mukherjee mengungkapan, tidak percaya setelah 1,5 tahun di dalam jeruji besi kini bisa menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga.
"Perasaannya campur kaget, seneng apa benar ya aku bebas hari ini. Saya sudah kangen sama keluarga, teman-teman dan fans, " katanya.
Pengalaman selama 18 bulan di penjara membuatnya belajar banyak untuk menjalani kehidupan normal kembali setelah bebas.
"Cukup banyak pengalaman yang saya dapat, seperti misal waktu jangan dibuang terus harus hemat listrik, uang dan air. Karena saya orangnya sangat boros, " katanya.
Setelah mengurus surat pembebasan bersyarat Lina akan menyempatkan untuk menikmati kuliner di Palembang kemudian terbang ke Jakarta.
"Mau makan-makan dulu di sini, terus ke Jakarta karena sudah ada yang menawarkan pekerjaan dan endorse. Baru setelahnya pulang ke Kalimantan bertemu keluarga," tandasnya.
Sebelumnya Lina divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas kasus pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Kulit Babi, Begini Tanggapan Pelapor
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.
"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya.
Dari vonis yang diberikan, Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari," katanya.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Senyum Lina Mukherjee Bebas Bersyarat Hari ini, Bergaya Nyentrik, Sebut Sudah Ada Tawaran Endorse