Profil Tiga Anggota MKMK Permanen Bentukan Mahkamah Konstitusi
Inilah profil singkat tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
Dr. H. Ridwan Mansyur SH., MH. Lahir di Lahat, Sumatera Selatan pada 11 November 1959.
Dilansir situs Mahkamah Konstitusi, ia menempuh pendidikan dasarnya di SD Negeri 12 Lahat, Sumatera Selatan. Pendidikan dasarnya ia selesaikan pada tahun 1972.
Ridwan melanjutkan pendidikan menengahnya di SMP Santo Yoseph. Pada tahun 1979, setelah lulus dari SMP Ia melanjutkan studi tingkat atasnya di SMA Xaverius 1 Palembang dan selesai pada tahun 1979.
Setelah itu, Ridwan kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dan gelar sarjana pada tahun 1984.
Lalu, Ridwan Mansyur melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta, lulus pada tahun 2003.
Sementara itu, program doktoralnya ia tempuh di Universitas Padjadjaran Bandung dan lulus pada 2010.
Perjalanan karier Ridwan dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986.
Jabatan sebagai hakim dimulai pada Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 1989.
Pada tahun 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Empat tahun berikutnya, Ridwan Mansyur kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006.
Kariernya pun terus menanjak.
Suami dari Rita Iryani ini diberikan kepercayaan sebagai Panitera Mahkamah Agung pada 2021.
Tak lama setelahnya, dirinya dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Manahan MP Sitompul yang memasuki masa pensiun pada Desember 2023, Jumat (8/12/2023).
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)