Profil Tiga Anggota MKMK Permanen Bentukan Mahkamah Konstitusi
Inilah profil singkat tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Daryono
![Profil Tiga Anggota MKMK Permanen Bentukan Mahkamah Konstitusi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiga-hakim-mkmk-permanen.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil singkat tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga anggota yang terpilih itu ialah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, Yuliandri; eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, I Dewa Gede Palguna; dan wakil dari hakim aktif MK, Ridwan Mansyur.
"Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Lantas, seperti apa profil dari ketiga anggota MKMK itu? Berikut ulasannya:
Baca juga: Anggota MKMK Perwakilan Hakim Konstitusi Bersifat Ad Hoc, Dua Sisanya Permanen
1. Yuliandri
Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH., lahir pada 18 Juli 1962.
Ia merupakan seorang akademisi dan pakar hukum Indonesia.
Yuliandri menjabat sebagai Rektor Universitas Andalas periode 2019–2023.
Dilansir dari situs resmi Universitas Andalas, Yuliandri menjalani pendidikan di SD Negari Sungaitarab (lulus 1974), SMP Negeri Sungaitarab (1977), kemudian SMA Negeri Batusangkar (lulus 1981).
Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Andalas dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum dan lulus pada 1986.
Yuliandri lantas melanjutkan pendidikan di Universitas Padjajaran dengan kembali mengambil Ilmu Hukum, lulus pada 1993.
Sementara gelar doktor ia peroleh di Universitas Airlangga pada tahun 2007.
Pria berusia 61 tahun itu dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu perundang-undangan pada Juli 2009.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.