Alex Tirta Ditanya Dewas KPK soal Penyewaan Rumah di Kertanegara kepada Firli Bahuri
Keterkaitan Alex dengan Firli mencuat usai pemberitaan soal penggeledahan rumah Nomor 46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta mengaku ditanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ihwal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) itu usai menjadi saksi dalam persidangan hari kedua dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, hari ini.
"Iya, soal Kertanegara. Jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja," ucap Alex Tirta di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Panggil Alex Tirta Bersaksi dalam Sidang Etik Firli Bahuri
Alex Tirta mengaku hanya ditanya sedikit pertanyaan oleh Dewan Pengawas KPK, sekira 3 atau 4 pertanyaan.
Ia menambahkan bahwa pada persidangan hari ini, terperiksa Firli Bahuri tidak hadir.
"Enggak ada tadi," kata Alex Tirta.
Sebagai informasi, Alex Tirta sempat dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keterkaitan Alex dengan Firli mencuat usai pemberitaan soal penggeledahan rumah Nomor 46 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Rumah itu disebut disewakan kepada Firli senilai Rp650 juta per tahun.